- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan masa kerja dan golongan.
Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau: Pelamar PPPK Banyak Belum Submit
BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?
Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Ada Ketentuan Khusus dan Batasan Tidak Melamar di Posisi Tertentu
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya