KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Hong Kong baru saja mengeluarkan kebijakan penting terkait penggunaan aplikasi oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengumuman terbaru menyebutkan bahwa beberapa aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive dilarang digunakan para PNS pada perangkat komputer kerja.
Langkah pada larangan untuk para PNS ini diambil guna mengurangi potensi risiko keamanan siber yang bisa merugikan pemerintahan dan warga negara.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Melacak HP Hilang dengan Nomor, Gmail, WhatsApp, dan Aplikasi
BACA JUGA:Jadwal Lengkap SKB CPNS 2024 dari BKN Terbaru
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang penggunaan aplikasi seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive.
PNS masih diperbolehkan mengakses platform-platform itu melalui perangkat pribadi mereka.
Selain itu, pengecualian juga dapat diberikan apabila pegawai telah memperoleh izin khusus dari manajer mereka.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong, Sun Dong, yang menekankan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat keamanan data pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA
BACA JUGA:Sebar Video di Status Whatsapp, Guru di Mura Laporkan Suaminya
Sun Dong menjelaskan bahwa serangan siber dan peretasan telah menjadi ancaman global yang terus berkembang.
Langkah ini, menurutnya, selaras dengan kebijakan keamanan yang diambil oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China, yang telah memberlakukan langkah pengamanan ketat untuk melindungi perangkat internal mereka dari potensi ancaman.
Kekhawatiran terkait risiko keamanan siber di Hong Kong semakin meningkat, terutama setelah terjadi pelanggaran data besar pada awal tahun 2024.
Insiden tersebut mengakibatkan bocornya informasi pribadi puluhan ribu orang, yang memicu perdebatan luas mengenai kelemahan dalam sistem keamanan digital pemerintah.