Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya

Rabu 30 Oct 2024 - 22:54 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Hari ini (Kamis 31 Oktober 2024) Badan pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif.

Acara berlangsung di Dewinda Hotel Kota Lubuk Linggau.

Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya pengundang elemen masyarakat.

Tujuannya mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Mencatat Ada 14 Dugaan Pelanggaran Pemilu

BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Muratara Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri

"Kita mengadakan kegiatan pengawasan partisipatif, maksudnya agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada karena kami tidak bisa bekerja sendiri. maka perlu bantuan dari masyarakat yang kami harapkan partisipasinya melakukan pengawasan,"  katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 30 Oktober 2024.

Menurutnya, masyarakat dimaksud bisa dari perwakilan komunitas diantaranya jurnalis, aktivis.

"Bisa dari perwakilan komunitas diantaranya kawan-kawan media yang bisa berpartisipasi lebih karena memang yang selama ini lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Dan kawan-kawan aktivis dan elemen-elemen yang lainnya," jelasnya.

Ia berharap elemen masyarakat tersebut bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Dilarang Ikut Kampanye, Begini Kata Bawaslu Musi Rawas

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi

"Kami harapkan bisa mengatakan kawan-kawan yang melakukan pengawasan," ucapnya.

Dalam acara tersebut Bawaslu Kota Lubuk Lianggau menghadirkan beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi berkaitan dengan Kepemiluan supaya diberikan semacam pencerahan.

"Agar memahami mengenai aturan mengenai pengawasan partisipatif ini," tambahnya.

Kategori :