KORANLINGGAUPOS.ID- Usia pensiun bagi karyawan swasta di Indonesia memang menjadi perhatian penting, terutama setelah adanya perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan terkait usia pensiun karyawan swasta di UU Cipta Kerja tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga usia pensiun ini disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Pensiun adalah masa berakhirnya pekerjaan seseorang karena faktor usia atau kondisi tertentu yang membuat karyawan tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya.
Saat memasuki pensiun, karyawan swasta akan menerima pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima uang pensiun bulanan.
BACA JUGA:5 Perwira Tinggi TNI Bersiap Pensiun Usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemberi kerja tidak diwajibkan untuk memberitahukan alasan pemberhentian jika karyawan sudah mencapai usia pensiun.
Dengan begitu, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait usia pensiun, yang umumnya tertuang dalam peraturan internal perusahaan.
Rujukan Usia Pensiun Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015
Meskipun UU Cipta Kerja tidak mengatur usia pensiun secara spesifik, acuan bisa ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan usia pensiun sebagai berikut:
BACA JUGA:Ada 6 Daftar Dana Pensiun Dibubarkan OJK Tahun 2024, Simak Penjelasanya
1. Usia pensiun awal adalah 56 tahun.
2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.
3. Usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.