Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Sabtu 02 Nov 2024 - 10:47 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

4. Jika karyawan tetap bekerja setelah usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

BACA JUGA:8 Brigjen TNI Masuk Masa Pensiun Usai Mutasi dan Rotasi Perwira Tinggi TNI, 1 Diantaranya Pensiun Dini

BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

Usia Pensiun pada Tahun 2024

Sesuai dengan perhitungan kenaikan usia pensiun dalam PP 45 Tahun 2015, pada tahun 2024 usia pensiun ditetapkan menjadi 58 tahun.

Namun, aturan ini dapat berbeda di setiap perusahaan karena beberapa perusahaan memiliki ketentuan sendiri yang disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Secara umum, usia pensiun karyawan swasta di Indonesia pada tahun 2024 adalah 58 tahun, mengikuti ketentuan yang ada dalam PP 45 Tahun 2015.

BACA JUGA:5 Perwira Tinggi TNI Bersiap Pensiun Usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Adapun karyawan swasta perlu memahami kebijakan perusahaan masing-masing, terutama yang termuat dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Kategori :