Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya

Selasa 05 Nov 2024 - 15:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Guru yang berstatus ASN juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan diberikan setiap tiga bulan.

Tunjangan tambahan sebesar Rp 250.000 per bulan juga diberikan bagi guru ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG.

Selain itu, guru PNS berhak atas tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan kinerja.

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kesejahteraan guru honorer masih menjadi tantangan.

Upah guru honorer sering kali tidak menentu dan jauh di bawah standar, sehingga peningkatan upah minimum bagi tenaga honorer diharapkan dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

BACA JUGA:Hari Guru Nasional Kemendikdasmen akan Luncurkan '7 Kebiasaan Baik'

Satriwan berharap adanya kebijakan yang jelas dan berkelanjutan agar kesejahteraan guru dapat lebih terjamin.

Kenaikan upah guru dan tunjangan guru tidak hanya akan berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga pada kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Dengan kompensasi yang lebih memadai, guru diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Kategori :