KORANLINGGAUPOS.ID- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, baru saja meluncurkan dua aplikasi terbaru untuk mendukung sistem tilang elektronik (e-TLE).
Dua aplikasi terbaru Kakorlantas tersebut adalah aplikasi berbasis pengenalan wajah atau face recognition (FR) dan Traffic Attitude Record (TAR).
Peluncuran dua aplikasi terbaru ini dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 di The Rich Jogja Hotel.
Irjen Aan menjelaskan bahwa aplikasi pengenalan wajah menggunakan teknologi kamera canggih untuk mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
BACA JUGA:Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang
Data identitas yang didapat akan menjadi dasar untuk sistem tilang poin yang bertujuan memperketat penegakan hukum.
Hasil identifikasi wajah ini kemudian akan disimpan di sistem TAR, yang berfungsi sebagai catatan lengkap perilaku pengemudi.
TAR mencatat dan menilai perilaku pengemudi di jalan, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya catatan ini, TAR bisa menjadi tolok ukur kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online
BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
Dalam peluncuran aplikasi ini, Irjen Aan menekankan pentingnya ketertiban lalu lintas sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan cerminan peradaban suatu bangsa.
“Tanpa ketertiban dan keselamatan lalu lintas, seluruh sistem sosial, ekonomi, dan budaya akan terhambat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perilaku berkendara mencerminkan tingkat kepatuhan dan adab masyarakat.