KORANLINGGAUPOS.ID- Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang khusus mengatur penghapusan kredit macet kepada UMKM di sektor-sektor tersebut.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM.
Terdapat beberapa kriteria khusus bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Tujuh Perpres untuk Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar dan Tugasnya
BACA JUGA:6 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih, Era Presiden Prabowo, Ini Daftar Namanya
Berikut tiga kriteria yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM agar utangnya bisa dihapuskan:
1. Terdampak Bencana atau Krisis
Penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, atau perikanan yang terdampak oleh bencana alam, seperti gempa bumi, atau pandemi Covid-19.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar terdampak oleh kejadian-kejadian besar yang menghambat kemampuan usaha mereka.
2. Tidak Memiliki Kemampuan Bayar
BACA JUGA:Maung PT Pindad Siap Angkut Menteri Presiden Prabowo, Simak Spesifikasi Mobil MV3 Garuda Limousine
Penghapusan utang juga ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor yang sama yang sudah benar-benar tidak mampu membayar utangnya dan utang tersebut sudah jatuh tempo.
Syarat ini berlaku terutama bagi mereka yang telah mengalami kesulitan pembayaran dalam jangka waktu panjang, sekitar 10 tahun atau lebih.