3. Batasan Besaran Utang yang Dihapus
Besaran utang yang dihapuskan juga dibatasi dengan ketentuan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Hal ini dilakukan agar penghapusan utang tepat sasaran dan tidak berlebihan.
BACA JUGA:Prabowo Isi Pertemuan Bersama Para Ketum Parpol, Ini Bocoran Detail Pembahasannya
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani, Nelayan dan UMKM Utang di Bank Bakal di Hapus Presiden Prabowo
Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan sekitar 1 juta pelaku UMKM akan menerima manfaat dari kebijakan ini, dengan estimasi total penghapusan utang mencapai Rp10 triliun.
Maman menekankan bahwa penghapusan utang ini tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui penghapusbukuan di bank yang terlibat.
PP ini juga memberikan dasar hukum bagi bank untuk melakukan penghapusan kredit macet, sehingga dapat membantu pelaku UMKM yang terdampak untuk kembali mengajukan pinjaman dan mengembangkan usahanya di masa mendatang.
BACA JUGA:6 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih, Era Presiden Prabowo, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Catat! 5 Fakta Baru Rencana Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dapat meringankan beban finansial mereka dan memulihkan kemampuan usaha mereka ke depannya.