UMP 2025 Akan Naik 10 Persen? Segini Besarannya di 38 Provinsi saat Ini

Kamis 07 Nov 2024 - 11:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan segera membahas besaran kenaikan UMP 2025.

Dalam proses ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama seluruh gubernur di Indonesia akan mengadakan diskusi untuk menentukan UMP 2025  di setiap provinsi.

Penetapan UMP 2025 ini ditargetkan diumumkan pada 21 November 2024, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Seiring dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang, kenaikan UMP 2025 menjadi harapan besar bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan

BACA JUGA:Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi, PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI Semangat Hari Sumpah Pemuda

Mengingat tingginya biaya hidup di berbagai daerah, para pekerja berharap kenaikan UMP 2025 setidaknya berada di kisaran 8 hingga 10 persen.

Ini penting untuk membantu mereka mengimbangi inflasi dan mempertahankan daya beli yang layak.

UMP saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan regulasi ini, penetapan upah minimum disesuaikan dengan beberapa faktor utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak di setiap provinsi.

BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya

BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan

Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi

Sebagai referensi, berikut daftar besaran UMP 2024 di setiap provinsi di Indonesia:

Kategori :