KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tahun 2024, Pilkada serentak akan kembali dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Saat ini, penyelenggaraan Pilkada telah memasuki tahap krusial, yaitu masa kampanye, yang akan segera diikuti oleh masa tenang dan kemudian hari pemungutan suara.
Masa tenang adalah periode penting yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar proses pemilihan berjalan lancar dan tertib.
Di masa ini, berbagai aturan dan larangan diberlakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas kampanye yang mempengaruhi pemilih.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal masa tenang serta aturan yang harus diikuti oleh semua pihak selama masa tenang Pilkada 2024.
BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Dinilai Rawan saat Pilkada, Pengamanan di Desa Pasenan Musi Rawas Diperketat
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024
Menurut jadwal resmi, masa tenang Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa, 26 November 2024.
Masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, tepat sebelum masa tenang dimulai.
Masa tenang ini akan memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan kembali pilihannya sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024
BACA JUGA:Massa Paslon Bentrok Saat Debat Kandidat Pilkada Muratara, Ada Suara Tembakan
- Masa Kampanye Berakhir: Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024