BACA JUGA:KPU Sukses Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak dan Nobar di MAN 1 Lubuk Linggau
BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi KPPS Pilkada 2024, DPT Lapas 759 Pemilih
Tujuan utama dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beristirahat dari kegiatan kampanye yang intens, sekaligus memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu.
Berikut beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti selama masa tenang Pilkada 2024:
1. Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye
Selama masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
Peserta Pilkada tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan, membagikan brosur, atau memobilisasi pendukung.
Setiap bentuk kampanye dalam media sosial atau media online juga harus dihentikan.
Tujuannya adalah untuk menjaga suasana tenang dan netral, sehingga pemilih tidak merasa tertekan atau terbujuk oleh kampanye menjelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus
2. Larangan Konten Kampanye di Media Massa
Media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan segala bentuk berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada selama masa tenang.
Konten yang mempromosikan atau mencitrakan salah satu calon, atau konten yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada, dilarang untuk disiarkan.
Hal ini mencakup iklan atau konten yang bersifat langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pemilih.
3. Sanksi Pelanggaran Masa Tenang