Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Jumat 08 Nov 2024 - 08:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Dinilai Rawan saat Pilkada, Pengamanan di Desa Pasenan Musi Rawas Diperketat

Masa tenang juga menunjukkan komitmen dari penyelenggara dan peserta Pilkada untuk memberikan kesempatan bagi pemilih menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia.

Dengan dihapusnya alat peraga dan berhentinya aktivitas kampanye, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman saat hendak menentukan calon pemimpin daerah yang mereka percayai.

Masa tenang merupakan tahapan penting dalam Pilkada serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selama masa ini, berbagai aturan ketat diberlakukan untuk melarang aktivitas kampanye dan menjaga netralitas media.

Dengan adanya masa tenang, diharapkan pemilih dapat menentukan pilihannya secara bijak dan bebas dari pengaruh kampanye yang berlebihan.

Kategori :