Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Jumat 08 Nov 2024 - 08:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Relawan Dunsanak Minang Doakan YOK teRUS Menang di Pilkada Lubuk Linggau

BACA JUGA:Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya

Pengawasan terhadap pelaksanaan masa tenang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar.

Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga hukuman yang lebih serius, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.

4. Penghapusan Alat Peraga Kampanye

Selama masa tenang, semua alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, harus dihapus.

Alat peraga yang masih terpajang di ruang publik akan diturunkan oleh petugas terkait.

Penghapusan ini bertujuan untuk menghilangkan semua bentuk kampanye visual yang dapat memengaruhi pemilih pada masa tenang.

BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024

BACA JUGA:Dinilai Rawan saat Pilkada, Pengamanan di Desa Pasenan Musi Rawas Diperketat

Pentingnya Masa Tenang bagi Masyarakat

Masa tenang merupakan periode penting dalam proses Pilkada yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya secara jernih dan rasional.

Dalam masa ini, pemilih diharapkan dapat mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye dan membuat keputusan tanpa adanya tekanan.

Masa tenang juga membantu menjaga suasana kondusif dan mengurangi ketegangan politik yang mungkin timbul akibat kegiatan kampanye yang intens.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus

Kategori :