Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Jumat 08 Nov 2024 - 08:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Hari Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Selain masa kampanye dan masa tenang, ada beberapa tahapan penting yang juga perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024:

BACA JUGA:KPU Sukses Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak dan Nobar di MAN 1 Lubuk Linggau

BACA JUGA:Relawan Dunsanak Minang Doakan YOK teRUS Menang di Pilkada Lubuk Linggau

1. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

5. Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda sebagai Barometer ASN Harus Netral

BACA JUGA:Relawan Dunsanak Minang Doakan YOK teRUS Menang di Pilkada Lubuk Linggau

6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari MK.

7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.

Tahapan-tahapan tersebut dirancang agar seluruh proses pemilihan dapat berlangsung secara terstruktur dan lancar, dari masa kampanye hingga pelantikan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Selama masa tenang, semua peserta Pilkada dilarang keras melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Kategori :