MUSI RAWAS,KORANLINGGAUPOS.ID- Wawan Susanto dibekuk Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Pria usia 36 tahun ini berhasil ditangkap di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas Rabu 6 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka Wawan Susanto merupakan warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Penangkapan Wawan Susanto dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Lagi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap
AKP M Romi menjelaskan, saat digeledah dari Tersangka Wawan Susanto ditemukan barang bukti dalam bungkus kotak rokok jenis krete.
BB yang dimaksud yakni 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 Gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 78 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP.
Setiba di TKP, setelah Eagle Squad memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang Eagle Squad langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu bungkus rokok jenis kretek yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 Gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), uang tunai senilai Rp 300 ribu.