Barang haram tersebut disembunyikan tersangka dalam helm hitam dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar
BACA JUGA:Tiga Sekawan Ditangkap Polisi, Ini Alasan Mereka Jual Narkoba
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Saat ini, Polisi masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya.