Banyak Warga Ogah Bayar Pajak, Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Sangat Tinggi, Segini Habisnya

Kamis 14 Nov 2024 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Biaya bea balik nama kendaraan bekas yang tinggi kerap menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara rutin.

Hal ini karena bea balik nama yang berkali-kali lipat lebih tinggi dari pajak tahunan membuat pembeli kendaraan bekas enggan mengeluarkan biaya tambahan yang besar.

Akibatnya, banyak pemilik kendaraan bekas tidak melakukan bea balik nama dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang membutuhkan KTP asli sesuai identitas di STNK.

Mengapa Bea Balik Nama Membebani Pemilik Kendaraan?

BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?

BACA JUGA:24.527 Mobil di Lubuk Linggau Nunggak Pajak, Pemutihan Masih Berlaku Hingga 14 Desember

Balik nama kendaraan adalah proses administrasi yang diperlukan untuk mengubah nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses ini penting, terutama bagi pembeli kendaraan bekas, agar tidak perlu meminjam KTP pemilik kendaraan lama saat memperpanjang STNK.

Namun, biaya balik nama yang mahal membuat banyak orang enggan melakukannya.

Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya balik nama bisa mencapai sekitar Rp4 juta, belum termasuk biaya administrasi lainnya seperti pembuatan STNK baru, pelat nomor kendaraan, dan biaya penerbitan BPKB.

BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut bahwa tingginya bea balik nama menyebabkan banyak orang enggan melakukan balik nama atau membayar pajak.

"Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, tapi balik namanya mahal," ujar Yusri.

Usulan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kategori :