Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2, data kendaraan bisa dihapus jika pemilik tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah STNK habis (total tujuh tahun).
Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali dan menjadi ilegal digunakan di jalan.
Yusri menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan penghapusan bea balik nama, pasal tentang penghapusan data kendaraan ini bisa ditekan dampaknya karena lebih banyak orang yang akan tertib dalam membayar pajak.
Kategori :