Untuk mengatasi masalah ini, ada usulan agar bea balik nama kendaraan bekas (BBN2) dihapus guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia
BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?
Saat ini, DKI Jakarta sudah mulai menerapkan penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas sejak 23 Oktober 2024.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat di Jakarta lebih terdorong untuk membayar pajak kendaraan, karena beban biaya balik nama dihilangkan.
Namun, menurut Yusri, kebijakan ini idealnya dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.
Jika hanya Jakarta yang menghapus BBN2, kepatuhan masyarakat di daerah lain mungkin tetap rendah.
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
Dengan penghapusan bea balik nama secara nasional, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan antarprovinsi juga akan lebih mudah dan terhindar dari biaya tambahan yang besar.
“Kalau serempak di Indonesia, misalnya dari Jakarta mau mutasi ke Papua, dan Papua juga bebas BBN2, maka beban biaya balik nama akan hilang,” jelas Yusri.
Namun, dia juga mengakui bahwa setiap daerah bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian berasal dari bea balik nama.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan regulasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Penunggak Pajak Kendaraan Bakal di Datangi ke Rumah, 5 Wilayah Mana Saja yang Menerapkannya?
BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?
Jika masyarakat taat membayar pajak kendaraan, penghapusan data kendaraan akibat keterlambatan pajak tidak perlu dilakukan.