KORANLINGGAUPOS.ID– Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Bokim alias Bokin (37). Putusan itu dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH yang sebelumnya dengan 10 tahun penjara.
Petani warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara disidang agenda tuntutan JPU terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa.
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH dan Amirul Mukminin, SH.
BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Agustus 2024 Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusan ga menyatakan terdakwa Bokim Alias Bokin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 187 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1pasal 65 ayat 1 KUHP
Pertimbangan Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian milyaran, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa , hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa melalui penasehat hukumnya serta KPU nyatakan pikir-pikir.
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
Bagaimana kronologinya?
Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia.