Akhirnya, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman untuk Adik Calon Bupati Muratara

Minggu 17 Nov 2024 - 23:34 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas   menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet  Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel

Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi  kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.

Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.

Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut. 

Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah.

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Pada Saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani  sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.

Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa. 

Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut.  

Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim

Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman. 

Kategori :