Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

Selasa 19 Nov 2024 - 13:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Warga Kota Lubuklinggau, wajib tahu biaya membuat SIM baru itu bukan Rp500 ribu ya.

Jika kalian ingin membuat SIM baru khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau harus mengetahui terlebih dahulu biaya pembuatannya dan syarat yang dibutuhkan apa saja jangan sampai tertipu oleh calo.

Dengan adanya aturan baru memnuat SIM harus membawa BPJS Kesehatan, jika kalian tidak ada BPJS Kesehatan bagaimana? 

Jangan khawatir ya untuk kalian yang belim mempunyai BPJS Kesehatan untuk membuat SIM di Kota Lubuklinggau ini, tetap bisa kok dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

BACA JUGA:Pencairan Bansos Diberhentikan Jelang Pilkada Serentak 2024 Kenapa? Simak 6 Faktanya

Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui untuk membuat SIM:

Jam Layanan dan Lokasi Pembuatan SIM

Layanan pembuatan SIM di Kota Lubuklinggau dilakukan di Satlantas Polres Lubuklinggau, yang berlokasi dekat dengan Kantor Samsat Lubuklinggau.

- Jam operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB.

BACA JUGA:2025 Nanti Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama, Simak Selengkapnya SKB 3 Menteri

BACA JUGA:Intip Simulasi Cicilan Toyota Alphard Termurah Tipe X dengan DP 20 persen

Syarat Pembuatan SIM Baru

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sebelum membuat SIM:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Kategori :