2. BPJS Kesehatan ( Jika Ada)
3. Surat Keterangan Sehat dari pihak berwenang, memastikan Anda secara fisik dan mental layak mengemudi.
BACA JUGA:Intip Simulasi Cicilan Toyota Alphard Termurah Tipe X dengan DP 20 persen
BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya yang dikenakan merupakan tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang dapat dibayar melalui ATM, Mini ATM, atau langsung di Teller Bank. Berikut rinciannya:
- SIM A dan A Umum: Rp 120.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp 120.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp 120.000
- SIM C, CI, dan C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
BACA JUGA:2 Perusahaan Farmasi Wajib Ganti Rugi Terkait Kasus Obat Sirup Beracun, Simak Penjelasanya!
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp 50.000
Tahapan Proses Pembuatan SIM Baru
1. Pembayaran dan Registrasi