- Lakukan pembayaran biaya SIM di bank atau ATM terdekat.
- Isi formulir pendaftaran, lengkapi dokumen syarat, dan serahkan ke petugas.
2. Proses Verifikasi
- Anda akan diminta untuk tanda tangan, melakukan sidik jari (10 kali), dan foto SIM.
BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!
BACA JUGA:Wow Ada Kabar Baik Bagi Honorer Pada Seleksi PPPK 2024, Buruan Simak Penjelasannya!
3. Ujian Teori AVIS (Audio Visual Integrated System)
- Ujian ini menguji pemahaman Anda tentang peraturan lalu lintas.
4. Ujian Praktik
- Setelah lulus teori, Anda akan menjalani ujian keterampilan mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan.
5. Pencetakan SIM
- Jika Anda lulus semua tahapan, SIM baru Anda akan dicetak dan diberikan.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Kebijakan Ulang Ujian
Jika tidak lulus pada salah satu ujian, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang dengan jadwal: