Izin Pendirian Gedung Walet di Musi Rawas Akan Diawasi

Selasa 19 Nov 2024 - 19:41 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW). Terutama yang akan diawasi terkait izin pendirian gedung SBW. 

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 20 November 2024 Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas Yudi Fahriansyah melalui Penyidik PPNS Dedi Indawan mengatakan saat ini ada ratusan gedung walet yang tersebar di 14

Kecamatan di Kabupaten Mura. Yang paling banyak di Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Megang Sakti. 

Mereka akan awasi, apakah pendirian gedung SBW sudah sesuai dengan aturan yang ada atau justru menyalahi aturan. Jika terbukti menyalahi, tentu akan mereka lakukan penindakan. 

BACA JUGA:10 Kebiasaan Burung Walet Yang Harus Penting Ketahui,Salah Satunya Migrasi Musiman

BACA JUGA:7 Penyebab Burung Walet Tidak Mau Masuk Gedung

"Sayangnya, untuk sekarang kami masih keterbatasan personil, kita masih kewalahan dalam pengawasan gedung walet di Kabupaten Mura. Harapannya dengan nantinya penerimaan personil Pol PP yang baru bisa membantu pihak

Pol PP Mura dalam pengawasan dan penindakan," ungkapnya.

Dedi mengaku terkait izin gedung walet ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mura. Pelaku usaha saat mendirikan gedung SBW wajib mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait. Hal ini sesuai dengan

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura Nomor 8 tahun 2023 tentang bangunan gedung. Jika melanggar, maka akan mereka lakukan penindakan. 

BACA JUGA:10 Panduan Lengkap Budidaya Burung Walet untuk Pemula

BACA JUGA:10 Tips Mengundang Keberadaan Burung Walet Dengan Mudah

"Namun soal penindakan kami tidak bisa bekerja sendirian, yang pasti akan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PSTP) Kabupaten Mura, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas

Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PUCKTR). Begitu juga terkait kepatuhan dalam membayar pajak. 

“Karena pengusaha walet harus membayar pajak kepada Pemerintah, dan peraturan ada di DPM PTSP berapa pajak yang harus dibayar oleh pengusaha walet," tegasnya.

Kategori :