KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah pada 1 Januari akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang nilainya sebesar 12 persen.
Tarif PPN ini salah satu jenis pajak dikenakan biaya setiap transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa di tanah air.
Naiknya nilai PPN 12 % ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP disusun pada 2021.
Namun saat itu pemerintah masih mempertimbangkan kondisi kesehatan, karena masih terdapat imbas pandemi COVID-19.
Dan saat ini kembali, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikan PPN 12 persen tersebut pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
Adapun jenis barang-barang yang terkena kenaikan 12 persen tersebut sudah sesuai apa yang tertuang dalam UU PPN pasal 4 ayat 1.
Jenis Barang Terkena PPN 12 Persen
- Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean dilakukan Pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dilakukan Pengusaha
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean