Adapun barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
Kemudian ada pakaian dan barang-barang fashion, tanah dan bangunan, Perabot rumah tangga seperti kursi, meja, dan lemari.
Lalu ada juga makanan olahan produksi kemasan seperti makanan ringan yang mempunyai kemasan khusus.
Serta ada juga kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
2. BKP tidak berwujud
PPN juga telah mengenakan untuk barang tidak berwujud atau tidak memiliki bentuk fisik.
Adapun baranag yang tidak berwujud ialah sebagai berikut : Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan.
Yakni desain atau model, rencana perusahaan, kesenian atau karya ilmiah, paten, formula rahasia, dan merek dagang.
Penggunaan ada juga hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
Kemudian pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, komersial, teknikal, dan industrial.
Untuk penerapan barang kena pajak ini yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi.
Secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Sehingga tidak dikenakan biaya PPN.
Oleh karena itu, UU PPN ini menerapkan konsep negative list, seperti menurut teori ini, bahwa barang BKP salah satu barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.