Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jumat 22 Nov 2024 - 10:02 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP

BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Musi Rawas Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Pengusaha Kena Pajak

- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP

Tidak hanya itu, khusus untuk barang kena pajak atau Barang Kena Pajak terdapat beberapa syarat wajib dipenuhi yakni :

- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia

BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?

- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Lalu ada beberapa contoh BKP yang dikenakan pajak atau PPN sebagai berikut :

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

1. BKP berwujud

Barang berwujud ialah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, disentuh, bergerak, tidak bergerak.

Kategori :