KORANLINGGAUPOS.ID- Banyak yang bertanya-tanya mengenai hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk apakah mereka mendapat pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pertanyaan hak-hak PPPK apakah mendapat pensiun ini seringkali menimbulkan kebingungan karena tidak semua orang memahami aturan yang berlaku.
PPPK Berhak atas Pensiun
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk pensiun.
Hal ini tercantum dalam Pasal 5, yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BACA JUGA:Siap-siap, BKPSDM Lubuk Linggau Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2
BACA JUGA:MenPAN RB Katakan Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap II Ada Regulasi Baru, Ada penyesuaian Jabatan
Pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materi maupun nonmateri.
Hak ini mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, hingga jaminan sosial.
Jaminan Sosial untuk PPPK
Menurut Pasal 21 ayat (5) UU ASN, jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK meliputi: