PPPK Mendapat Pensiun Apakah Benar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-undang

Kamis 21 Nov 2024 - 10:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Meskipun berbeda mekanisme, pemerintah memastikan hak pensiun PPPK setara secara proporsional dengan PNS.

BACA JUGA:MenPAN RB Katakan Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap II Ada Regulasi Baru, Ada penyesuaian Jabatan

BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November

Pentingnya Jaminan Pensiun untuk PPPK

Pemberian jaminan pensiun bagi PPPK adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil.

Dengan adanya jaminan ini, PPPK memiliki kepastian akan masa depan mereka setelah pensiun.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PPPK, yang kini menjadi bagian penting dalam sistem birokrasi modern di Indonesia.

BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN

BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November

PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Meskipun skema pensiun PPPK berbeda dengan PNS, pemerintah memastikan hak tersebut diberikan secara adil dan proporsional, demi mendukung kesejahteraan seluruh ASN.

Kategori :