Lembaga Negara dan Ibu Kota Negara

Senin 25 Nov 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Rian Febri Pamungkas
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara, dan BPK, juga diwajibkan untuk berlokasi di ibu kota negara baru sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945.

BACA JUGA:Kembalikan Denda Negara, Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara Tak Perlu Dijalani

BACA JUGA:6 Pasukan Elite Mayoritas Muslim di Negara, Ini Daftar Negaranya

Penting untuk dicatat bahwa pemindahan ibu kota ini bukan hanya mencakup perpindahan fisik lembaga-lembaga negara, tetapi juga membutuhkan penyediaan infrastruktur yang sangat besar dan canggih.

Ini termasuk pembangunan fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional lembaga-lembaga negara, penyediaan tempat tinggal yang layak bagi anggota DPR dan pejabat negara, serta infrastruktur dasar seperti akses air bersih, listrik, pengamanan, dan transportasi. 

Dampaknya juga mencakup pengelolaan aset yang ada di Jakarta, seperti bangunan-bangunan milik negara, serta cadangan devisa dan logistik penting yang disimpan di lembaga-lembaga negara, termasuk Bank Indonesia.

Mengingat kompleksitas dari rencana pemindahan ibu kota ini, sangat penting bagi para pengambil kebijakan untuk mengedepankan perencanaan yang sangat matang dan terstruktur.

BACA JUGA:Ada 9 Negara Ternyata Belajar Bahasa Indonesia Juga, Ini Daftar Nama Negaranya

BACA JUGA:15 Pemimpin Negara Hadir Acara Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Nama-namanya

Ini mencakup tidak hanya aspek anggaran yang memadai, tetapi juga perencanaan jangka panjang yang memperhitungkan proyeksi kebutuhan infrastruktur, potensi dampak sosial dan ekonomi, serta pengelolaan risiko.

Strategi yang komprehensif, yang mencakup rencana cadangan (plan B), sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran seluruh proses pemindahan. 

Selain itu, setiap tahapan pemindahan harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati, mengingat ketergantungan seluruh sistem pemerintahan pada kestabilan dan efisiensi operasional lembaga-lembaga negara. 

Dengan demikian, meskipun pemindahan ibu kota negara merupakan langkah besar dan ambisius, hal ini harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan tanpa terburu-buru.

BACA JUGA:34 Negara Bakal Mengikut Pelantikan Presiden Prabowo, Ini Daftar Negaranya

BACA JUGA:2 Istri Calon Walikota Lubuklinggau Ajukan Cuti Luar Tanggungan Negara

Kebijakan ini harus dipandu oleh prinsip kehati-hatian dan kesiapan di setiap aspek pelaksanaannya, dari peraturan dan anggaran hingga implementasi infrastruktur, agar tujuan jangka panjang yang diinginkan dapat tercapai dengan sukses dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kategori :