KORANLINGGAUPOS.ID - Buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau berhasil diciduk, saat diamankan anggota Polres Muratara, Selasa 26 November 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida melalui Kasi Intel, Wenharnol saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 November 2024.
Buronan ini atas nama terdakwa Bobot Sudoyo. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 1136 K/Pid/2023 tanggal 17 Oktober 2023 perihal putusan Kasasi atas nama Terdakwa Bobot Yoyon Utoyo melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Diterimanya Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1136 K/Pid/2023 17 Oktober 2023 perihal Putusan Kasasi atas nama terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan diberitahukan agar Penuntut Umum segera melaksanakan Putusan tersebut.
"Sudah dilakukan upaya pemanggilan secara patut kepada terdakwa sebanyak dua, kali namun yang bersangkutan tidak datang. Juga sudah didatangi kerumah terdakwa namun tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Wenharnol.
BACA JUGA:Klarifikasi Kejari Lubuk Linggau Terkait Vonis Terpidana Novi
BACA JUGA:Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan
Untuk itu terdakwa Bobot dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Namun kemarin, ternyata terdakwa ini termasuk para pendemo di Kabupaten Muratara yang diamankan oleh anggota Polres Muratara. Untuk itu langsung kita jemput," tegasnya.
Untuk kasusnya sendiri jelas Wenharnol, Terdakwa I Bobot Sudoyo bersama dengan Terdakwa II Yoyon Utoyo, Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 wib di Dusun I, Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan penganiayaan. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kepada Hengki Ternando.
Saat kejadian Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 wib, Hengki Ternando sedang berada di rumah Saksi Adios Pranata di Dusun I, Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Lalu didatangi oleh Terdakwa II Yoyon dan berkata “ngapo adek aku idak jadi anggota PANTERLI” kemudian dijawab oleh Saksi Hengki “tahapan pendaftaran PANTERLI sudah tutup dan berkas puput (adik Terdakwa I bobot dan Terdakwa II Yoyon) belum selesai”
BACA JUGA:11 SPDP Diterima dan Diproses Kejari Mura
BACA JUGA:Kantor Kejari Musi Rawas Resmi Beroperasi, Begini Layanan yang Disediakan
Tidak terima dengan jawaban Hengki tersebut, terjadi cek cok mulut antara Terdakwa II Yoyon dan Hengki, kemudian Terdakwa II Yoyon mengajak Hengki untuk pergi dari rumah Saksi Adios tersebut, namun Saksi Hengki menolak
ajakan Terdakwa II Yoyon kemudian Terdakwa II Yoyon pergi dari rumah Saksi Adios seorang diri. Tidak lama Terdakwa II Yoyon kembali kerumah Saksi Adios bersama-sama dengan Terdakwa I Bobot dan masuk ke dalam rumah
Saksi Adios dan pada saat di dalam rumah kemudian Terdakwa II Yoyon mencekik leher Saksi Hengki yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kananya kemudian dengan posisi Hengki yang masih tercekik dan duduk.