KORANLINGGAUPOS.ID- Tunjangan Sertifikasi adalah bentuk penghargaan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi dan sertifikasi profesional.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu di mana Tunjangan Sertifikasi ini dapat dihentikan, baik bagi guru yang berstatus ASN maupun honorer.
Penting bagi para guru untuk memahami aturan yang telah ditetapkan agar tidak terkejut jika hak atas Tunjangan Sertifikasi tersebut dihentikan.
Berikut 7 situasi yang menyebabkan Tunjangan Sertifikasi dihentikan, sesuai dengan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023:
BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
1. Guru Meninggal Dunia
Ketika seorang guru meninggal dunia, Tunjangan Sertifikasi akan otomatis dihentikan.
Hal ini berlaku mulai bulan berikutnya setelah guru yang bersangkutan wafat.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 17 Huruf a.
BACA JUGA:Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair
BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Guru yang telah mencapai batas usia pensiun juga akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah masa pensiun dimulai.