Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Huruf e.
6. Mendapat Tugas Belajar
Guru yang diberikan tugas belajar tidak lagi berhak menerima Tunjangan Sertifikasi selama masa tugas belajar berlangsung.
Tunjangan akan dihentikan mulai bulan yang sama ketika tugas belajar dimulai, sesuai dengan Pasal 17 Huruf f.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
BACA JUGA:Honorer Kecewa dengan 3 Keputusan MenPAN RB Tentang Seleksi PPPK 2024 Kenapa?
7. Tidak Lagi Berstatus sebagai Guru ASN atau Honorer
Jika seorang guru kehilangan statusnya sebagai ASN atau honorer, tunjangan sertifikasinya otomatis dihentikan.
Hal ini berlaku mulai bulan yang sama ketika statusnya tidak lagi tercatat sebagai guru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Huruf g.
Proses Pemberhentian Tunjangan Sertifikasi
Meninggal Dunia atau Pensiun: Penghentian dilakukan mulai bulan berikutnya.
Kondisi Lainnya (Cuti, Mengundurkan Diri, Dll): Penghentian berlaku mulai bulan yang sama saat kondisi tersebut terjadi.
BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?
BACA JUGA:Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair
Pemberhentian Tunjangan Sertifikasi bukan keputusan sepihak, melainkan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan resmi.
Memahami 7 kondisi ini akan membantu para guru mengantisipasi situasi yang dapat memengaruhi hak atas tunjangan tersebut.