"Sampah yang disebabkan bencana juga harus dimasukkan dalam Raperda," katanya.
BACA JUGA:Simak, ini Jadwal Buang Sampah yang Wajib Dipatuhi Warga Lubuklinggau
BACA JUGA:Manfaatkan TPS Hilangkan Tumpukan Sampah
Menurutnya Raperda tentang pengelolaan sampah mengatur soal persampahan mulai dari kerjasama masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah.
Kerjasama terkait pengelolaan limbah dari perumahan, limba medis, limbah usaha, limbah usaha seperti restoran.
"Yang paling penting dalam Raperda Pengelolaan Sampah menekan kerjasama semua pihak," jelas.
Dalam Raperda juga mengatur mengenai sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk, Irigasi Wonokerto Tugumulyo Jebol Bikin Petani Musi Rawas Komplain
BACA JUGA:Bahas Rapeda Tentang Pengelolaan Sampah, Pansus III Study Tiru ke Muara Bungo
Namun pembahasan belum sampai pada sanksi. Namun yang menjadi perhatian Pansus III mengenai sanksi ekonomi atau denda.
Berkaca dari pengalaman daerah lain yang sudah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah soal sanksi denda dendanya terlalu besar sehingga tidak bisa diterapkan.
"Ada dibeberapa daerah sanksi ekonomi terhadap warga atau pelaku usaha yang melanggar Perda dendanya terlalu besar , bayangkan dendanya mencapai puluhan juta rupiah. Sehingga tidak bisa diterapkan," ungkapnya.
Untuk itu Pansus III bersama mitra kerja akan mencari formula yang tepat kalaupun ada sanksi ekonomi atau denda bagi yang melanggar nilainya tidak terlalu besar, agar tidak terlalu memberatkan.
"Kita cari yang masuk akal misalnya kalau sanksi ekonomi nilainya yang wajar," paparnya.