Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka. Saat penangkapan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
BACA JUGA:Bangun Citra Positif Lapas Lubuk Linggau, Berantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas
"Tersangka dan BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat) tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tambahnya.