Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap

Kamis 05 Dec 2024 - 18:01 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka. Saat penangkapan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

BACA JUGA:Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres : Komitmen Kita Berantas Peredaran Narkoba di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Bangun Citra Positif Lapas Lubuk Linggau, Berantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas

"Tersangka dan BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat) tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tambahnya.

Kategori :