Opini: Tebang Pilih Penegakan Hukum Terhadap Status Darurat Judi Online Di Indonesia

Kamis 05 Dec 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Asyahril Pattihua
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Inilah ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku tanpa pandang bulu baik masyarakat kecil, atau masyarakat dengan status pejabat pemerintahan jika terbukti melangaar ketentuan pasal tersebut maka penegakan hukum

harus diberikan sebagaimana asas “equality before the law” semua orang sama berkedudukan didepan hukum, maka penegakan hukum harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan moralitas hukum dalam penegakan hukum tersebut. 

Penegak hukum bukan sebagai “power service system bagi penguasa”, sebagaiman  didalam hukum terdapat dua adagium yang pada pokoknya bermakna, bahwa orang yang melanggar hukum, maka kehilangan haknya untuk berlindung di balik hukum, Merito beneficium legis amittit qui legem ipsam subvertere intendit - Seseorang yang melanggar hukum akan kehilangan haknya atas perlindungan hukum.

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka, Proses Hukum Ayah Bunuh Anak di Musi Rawas Tetap Berlanjut

BACA JUGA:ASN di Lubuk Linggau Terlibat Judi Online, Sekda : Kita Tunggu Proses Hukum

Frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit - Orang yang  melanggar hukum akan dengan sia sia mencari pertolongan hukum. Dalam hukum, adagium ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah melanggar hukum tidak dapat berharap mendapatkan bantuan atau perlindungan hukum dari pelanggaran yang dilakukannya. 

Prinsip ini merupakan pengingat penting bahwa hukum tidak akan melindungi mereka yang dengan sengaja melanggarnya. Adagium-adagium ini berfungsi sebagai peringatan moral dan hukum bahwa hukum tidak memberikan

ruang bagi mereka yang menyalahgunakan atau melanggar aturan yang ada, untuk kemudian berharap mendapatkan manfaat dari sistem hukum tersebut. Dengan kata lain, pelanggar hukum tidak bisa mencari keadilan atau perlindungan dari hukum yang telah dilanggar.

Status kedaruratan judol yang dilayangkan anggota dewan menjadi refleksi moralitas kepada para aparat penegak hukum kita hukum menjunjung supremasi hukum dalam pemberantasan tindak pidana judi online hal ini guna untuk mewudjudkan tujuan dari hukum itu sendiri yakni kemanfaatan hukum, kepastian dan keadilan hukum, kemanfaatan yang dirasakan adalah negara akhirnya dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan akibat dari judol tersebut.

BACA JUGA:Saksi Dipanggil Lewat Telpon Kuasa Hukum Lakukan Protes ke PN Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kembalikan Denda Negara, Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara Tak Perlu Dijalani

Mengurangi angka kemiskinan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang sejahtera, kepastian hukum bahwa norma hukum harus dijalankan bagi para penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana judol sehingga para

pelaku atau dalam hal ini bandar afliasi dari pengedaran situs tersebut tidak merajarela di wilayah Indonesia dan dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, 

Keadilan bahwa dengan penerapan pasal yang dilakukan dalam penegakan hukum harus dirasakan adil bagi para korban dan pelaku hal ini harus ditegakan sehingga hukum tidak menjadi pelayan penguasa melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat menuju keresahan judol di negara tercinta kita Indonesia.

Kategori :