KORANLINGGAUPOS.ID-Selama ini, perpanjangan SIM dan STNK dinilai menjadi polemik.
Karena setiap kali melakukan perpanjangan masyarakat wajib membayar ulang, dan ini membebani masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan untuk menghapus perpanjangan SIM dan STNK di tahun 2025 mendatang.
“Mengapa perpanjangan SIM harus dibebani lagi? Harus membayar lagi," kata Sarifuddin, dikutip dari akun TikTok @ahmadfauzi.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
Dikutip dari SUMEKS.CO, Saefuddin menilai, perpanjangan SIM dan STNK seharusnya tak perlu dibebankan kepada masyarakat apalagi harus mengeluarkan biaya.
Karena yang melakukan perpanjangan SIM itu orang-orang kecil.
Saefuddin mengungkapkan biaya keseluruhan dana yang didapat dari perpanjangan SIM bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.
"Perpanjangan SIM itu saja bisa mencapai Rp1 triliun. Berapa banyak SIM yang diperpanjang selama 2024?," ujar Saefuddin.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
Di sisi lain, Saefuddin juga menyinggung mengenai perpanjangan STNK yang selama ini turut dibebankan kepada masyarakat.
"Belum lagi perpanjangan STNK. Itu semuanya mengeluarkan biaya dan harus bayar," ungkap Saefuddin.
Ditambah dengan penggantian plat nomor kendaraan yang harus menambah biaya.