Salah satu tantangan dan permasalah utama dalam pemberantasan tindak kekerasan terletak pada kondisi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang dimandatkan oleh UU No. 12 Tahun 2022.
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Oleh karena itu perlu Komitmen penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, sehingga kerja layanan bisa Optimal.
“Selain itu, perlu optimalisasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat akar rumput yakni keluarga, masyarakat dan pemerintah desa," tambahnya.
Kategori :