Diakuinya beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sistem sewa untuk mobil dinas pejabat, mengingat sistem ini dinilai lebih efesien dan lebih irit.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Adakan Sosialisasi PPID dan Standar Pelayanan Informasi Publik
BACA JUGA:Peringati HUT KORPRI ke-53, Pemkab Musi Rawas Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama
Dia mencontohkan, KPU dan Bawaslu sebagainya menggunakan sistem sewa untuk mobil operasional.
Mereka tidak beli mobil, tapi sewa ke pihak penyedia.
Dibanding pengadaan mobil baru, lama akan menjadi mobil bekas, kemudian lelang di harga lebih rendah.
“Untuk jenis mobilnya akan diatur untuk eselon kepala Dinas mobil yang CC nya 2000, Camat 1500 CC atau tergantung dari daerahnya masing-masing dan kondisi daerahnya dengan jalan kota atau jalan yang masih berlumpur," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Adakan Sosialisasi dan Bimtek Active Directory
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Resmikan Kampung Reforma Agraria
Sedangkan usia kendaraan maksimal pemakaian hanya lima tahun kalau umur mobil sudah dua tahun maka dinas akan memakai hanya tiga tahun saja.