STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Senin 09 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

Cara Mengecek Status STNK yang Terblokir

Jika Anda ingin memastikan apakah STNK kendaraan Anda terblokir atau tidak, berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Website Samsat

Kunjungi situs Samsat sesuai dengan daerah tempat STNK terdaftar.

Beberapa website resmi Samsat adalah:

- DKI Jakarta https://samsat-pkb2.go.id).

- Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

2. Melalui Laman e-Tilang

Kunjungi https://etle-korlantas.info.

Lalu masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk mengecek status blokir.

3. Datang ke Kantor Samsat

Anda juga bisa langsung mendatangi kantor Samsat untuk memastikan status STNK, terutama saat mengurus pajak tahunan atau lima tahunan.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

Kategori :