STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Senin 09 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pemblokiran STNK hanya dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda ETLE atau mengabaikan surat konfirmasi.

Untuk menghindari masalah ini, selalu patuhi aturan lalu lintas dan selesaikan pelanggaran dengan cepat.

Dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan, Anda bisa mengatasi blokir STNK dengan mudah dan efisien.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan denda tilang dilunasi agar STNK Anda kembali aktif.

Kategori :