Pemblokiran STNK hanya dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda ETLE atau mengabaikan surat konfirmasi.
Untuk menghindari masalah ini, selalu patuhi aturan lalu lintas dan selesaikan pelanggaran dengan cepat.
Dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan, Anda bisa mengatasi blokir STNK dengan mudah dan efisien.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan denda tilang dilunasi agar STNK Anda kembali aktif.
Kategori :