STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Senin 09 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Artinya, blokir STNK ini akan dicabut setelah pemilik kendaraan menyelesaikan proses konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

1. Datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum

Pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

Jangan lupa membawa dokumen berikut:

- STNK asli beserta fotokopinya.

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

2. Konfirmasi Pelanggaran

Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memberikan kode pembayaran berupa BRIVA (BRI Virtual Account).

Kode ini digunakan untuk membayar denda tilang elektronik.

3. Melakukan Pembayaran Denda

Ada beberapa cara untuk membayar denda ETLE:

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Melalui teller bank:

Kategori :