- Ambil nomor antrean di bank.
- Isi slip setoran dengan mencantumkan nomor kode BRIVA dan nominal denda.
- Serahkan slip kepada teller dan tunggu proses validasi selesai.
Melalui transfer bank
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
- Masukkan kartu ATM dan PIN di mesin ATM.
- Pilih menu “Transfer ke Rekening Bank Lain.”
- Masukkan kode bank (002) diikuti dengan nomor BRIVA.
- Isi nominal denda sesuai dengan jumlah yang tertera.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
Melalui situs resmi kejaksaan:
- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor registrasi tilang dan klik "Cari."
- Lakukan pembayaran secara online sesuai dengan petunjuk.
Setelah pembayaran berhasil, STNK akan dibuka kembali tanpa biaya tambahan.