STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Senin 09 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Ambil nomor antrean di bank.

- Isi slip setoran dengan mencantumkan nomor kode BRIVA dan nominal denda.

- Serahkan slip kepada teller dan tunggu proses validasi selesai.

Melalui transfer bank

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

- Masukkan kartu ATM dan PIN di mesin ATM.

- Pilih menu “Transfer ke Rekening Bank Lain.”

- Masukkan kode bank (002) diikuti dengan nomor BRIVA.

- Isi nominal denda sesuai dengan jumlah yang tertera.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya

Melalui situs resmi kejaksaan:

- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id.

- Masukkan nomor registrasi tilang dan klik "Cari."

- Lakukan pembayaran secara online sesuai dengan petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, STNK akan dibuka kembali tanpa biaya tambahan.

Kategori :