Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini

Rabu 11 Dec 2024 - 11:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Dengan tambahan dua jenis opsen, lembaran SKKP akan memuat kolom baru untuk mencatat jumlah Opsen PKB dan Opsen BBNKB, di samping kolom pajak lainnya seperti BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Cara Pembayaran dan Penyetoran Opsen

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Tempuh Pendekatan Door-to-Door

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Setelah diterima oleh bank, dana tersebut akan disetor ke beberapa rekening sesuai alokasi:

1. PKB dan/atau BBNKB: Disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

2. Opsen PKB dan BBNKB: Disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

3. Biaya Administrasi STNK dan TNKB: Disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara.

4. SWDKLLJ: Disetor ke Rekening Jasa Raharja.

BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?

Tarif Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan BBNKB akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Sebagai contoh, jika pajak PKB sebesar Rp 1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp 660 ribu.

Dengan demikian, total pembayaran PKB termasuk opsen menjadi Rp 1,66 juta.

Untuk mengimbangi penambahan opsen, pemerintah menetapkan tarif maksimal PKB dan BBNKB yang lebih rendah:

Kategori :