Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini

Rabu 11 Dec 2024 - 11:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Kepemilikan kendaraan bermotor dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Kebijakan pajak baru ini berpotensi meningkatkan pengeluaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terutama di luar DKI Jakarta.

Meskipun demikian, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Pemilik kendaraan bermotor disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan memahami rincian biaya baru dan mengalokasikan anggaran pajak kendaraan secara bijak.

BACA JUGA:Penunggak Pajak Kendaraan Bakal di Datangi ke Rumah, 5 Wilayah Mana Saja yang Menerapkannya?

BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?

Selain itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan agar terhindar dari denda.

Penerapan skema pajak baru dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan langkah signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan biaya tambahan.

Dengan memahami rincian tarif dan mekanisme pembayaran, diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Kategori :