BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya
- PKB untuk kepemilikan pertama: Maksimal 1,2 Persen.
- BBNKB: Maksimal 12 Persen.
- PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya): Maksimal 6 Persen.
Pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta
Opsen PKB dan BBNKB tidak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota di bawahnya, sehingga tidak ada kebutuhan pengalokasian opsen.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!
DKI Jakarta hanya akan menerapkan skema baru untuk pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Tarif progresif yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. 2 Persen untuk kendaraan pertama.
2. 3 Persen untuk kendaraan kedua.
3. 4 Persen untuk kendaraan ketiga.
4. 5 Persen untuk kendaraan keempat.
5. 6 Persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya