Mulai 5 Januari 2025 Ada 2 Tambahan Skema Pajak Baru, Yuk Ketahui Tarif dan Pembayarannya Disini

Rabu 11 Dec 2024 - 11:42 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya

- PKB untuk kepemilikan pertama: Maksimal 1,2 Persen.

- BBNKB: Maksimal 12 Persen.

- PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya): Maksimal 6 Persen.

Pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta

Opsen PKB dan BBNKB tidak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota di bawahnya, sehingga tidak ada kebutuhan pengalokasian opsen.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

DKI Jakarta hanya akan menerapkan skema baru untuk pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Tarif progresif yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. 2 Persen untuk kendaraan pertama.

2. 3 Persen untuk kendaraan kedua.

3. 4 Persen untuk kendaraan ketiga.

4. 5 Persen untuk kendaraan keempat.

5. 6 Persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

Kategori :