KORANLINGGAUPOS.ID – Belakangan ini, isu mengenai PPN 12 persen pada beras premium yang direncanakan berlaku mulai 2025 cukup ramai diperbincangkan.
Meski isu mengenai PPN 12 persen pada beras premium telah dibantah oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, perhatian publik terhadap jenis dan kualitas beras, terutama beras premium, tetap tinggi.
Menurut Arief, beras premium termasuk dalam komoditas strategis sehingga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Jika ada jenis beras yang dikenakan pajak, kemungkinan besar adalah beras khusus, namun hingga kini masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Mura Pastikan Mura Tak Lagi Impor Beras, Petani Desa Air Satan Dukung Program Pemerintah
BACA JUGA:Ratusan warga Kelurahan Batu Urip Antre Ambil Bantuan Pangan Beras
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan beras premium, dan bagaimana perbedaannya dengan beras medium?
Berikut ulasan lengkap mengenai kriteria beras premium dan pembeda utamanya berdasarkan standar resmi:
Kriteria Beras Premium
1. Butir Kepala
Beras Premium: Minimal 85 persen butir utuh tanpa patahan.
Beras Medium: 80 persen untuk Medium I dan 75 persen untuk Medium II.
Beras premium lebih banyak mengandung butiran utuh yang memberikan tampilan lebih rapi dan menarik.
BACA JUGA:20.446 KPM Terima Bantuan Pangan Beras Pemerintah Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera, Sandi Fahlepi : Harus Tepat Sasaran