Catat! 8 Kriteria Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbedaannya dengan Beras Medium

Jumat 20 Dec 2024 - 15:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Beras Medium: Hingga 2 persen untuk Medium I dan 3 persen untuk Medium II.

Minimnya butir rusak membuat beras premium memiliki tampilan lebih mulus.

BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Barang dan Jasa Tak Mewah Tapi Kena

BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat

6. Butir Kapur

Beras Premium: Maksimal 0,50 persen.

Beras Medium: Hingga 2 persen untuk Medium I dan 3 persen untuk Medium II.

Beras premium memiliki tekstur dan rasa yang lebih enak karena rendah kandungan butir kapur.

7. Benda Asing

Beras Premium: Maksimal 0,01 persen.

Beras Medium: Hingga 0,02 persen untuk Medium I dan 0,03 persen untuk Medium II.

Beras premium lebih higienis karena hampir tidak mengandung benda asing.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai 2025, Jasa Pendidikan-Kesehatan Kena, Ini Kreterianya

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

8. Butir Gabah

Beras Premium: Maksimal 1 butir per 100 gram.

Kategori :