Beras Medium: Hingga 2 persen untuk Medium I dan 3 persen untuk Medium II.
Minimnya butir rusak membuat beras premium memiliki tampilan lebih mulus.
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Barang dan Jasa Tak Mewah Tapi Kena
BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat
6. Butir Kapur
Beras Premium: Maksimal 0,50 persen.
Beras Medium: Hingga 2 persen untuk Medium I dan 3 persen untuk Medium II.
Beras premium memiliki tekstur dan rasa yang lebih enak karena rendah kandungan butir kapur.
7. Benda Asing
Beras Premium: Maksimal 0,01 persen.
Beras Medium: Hingga 0,02 persen untuk Medium I dan 0,03 persen untuk Medium II.
Beras premium lebih higienis karena hampir tidak mengandung benda asing.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai 2025, Jasa Pendidikan-Kesehatan Kena, Ini Kreterianya
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
8. Butir Gabah
Beras Premium: Maksimal 1 butir per 100 gram.